Menulislah, Sebagai Pertanda Kau Pernah Ada...

10 March 2014

Perilaku Jurnalis Berdasarkan Prinsip Fairness


Banyak jurnalis terlalu menyepelekan prinsip fairness dalam setiap liputannya. Kebanyakan kasus-kasus semacam ini muncul di daerah-daerah yang pada akhirnya menggiring kesengketa pemberitaan.


Tak bisa dipungkiri bahwa jurnalis juga kadang salah dan tidak paham norma-norma pemberitaan. Banyak diantara jurnalis secara terang-terangan mengemukakan keberpihakannya, yang pada akhirnya membuat liputan 'menyesatkan' dan terkesan tendensius.

Sebagai jurnalis yang tetap berpegang teguh pada sikap idealis (walau harus berkutat dengan pemilik modal) kita tetap harus mentaati pedoman perilaku jurnalis berdasarkan prinsip fairness.

Adapun sikap fair dalam bertugas yang telah disepakati oleh perumus pedoman perilaku jurnalis Indonesia bisa dilihat dalam beberapa poin berikut ini :

  1. Jurnalis harus mewawancari kedua pihak yang berkonflik/bersaing jika meliput suatu masalah yang terkait konflik/persaingan di segala bidang (politik, hukum, bisnis, sosial)
  2. Subyek berita yang dituduh harus diberi kesempatan memberi bantahan atau pandangan berbeda mengenai tuduhan tersebut
  3. Harus ada minimal tiga upaya sungguh-sungguh” untuk mewawancarai pihak yang dituduh atau dirugikan dalam suatu berita. Upaya itu meliputi, menghubunginya melalui telpon, pesan pendek, mention di twitter, mengkonfirmasinya secara langsung di rumahnya.
  4. Subyek yang dituduh harus diberi kesempatan memberi tanggapan atau klarifikasi jika ada berita yang memojokkannya.
  5. Balance dalam sebuah pemberitaan tidak harus dikutip sama panjangnya, namun yang utama adalah fakta-fakta dan opini yang substansial sudah dimasukkan. Dalam hal tidak ada konflik/persaingan, asas keseimbangan tetap diperlukan dengan cara memberikan ruang untuk pandangan alternatif yang bisa berasal dari pengamat
  6. Liputan harus proporsional, tidak melebih-lebihkan hal-hal yang tidak relevan atau di luar isu pokok, dan tidak mengecilkan hal-hal yang penting untuk kepentingan publik
  7. Setiap fakta harus ditempatkan dalam konteks yang benar 
  8. Jurnalis dilarang melakukan plagiarisme, termasuk praktik yang selama ini dikenal sebagai kloning. Jika mengutip atau mengambil bahan dari sumber lain, ia harus menyebut sumbernya secara jelas. 
  9. Jurnalis segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat, bila perlu disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Hak jawab dan hak koreksi diberikan secara proporsional.
  10. Peliputan yang dilakukan dengan cara khusus, misalnya menggunakan hidden camera melakukan rekonstruksi atas sebuah peristiwa, atau cara lain untuk liputan investigasi, jurnalis harus memberikan penjelasan dalam pemberitaannya

Semoga pedoman diatas mengingatkan kembali apa tugas kita sebagai jurnalis. Saya yakin semua orang yang menetapkan jalan pilihannya di profesi ini paham dan menerima konsekwensi dari sikap hidupnya. Pada postingan sebelumnya, kita juga sudah membahas pedoman Perilaku Jurnalis Berdasarkan Prinsip Imparsialitas dan Prinsip Independensi, jika ingin melihat Pedoman Perilaku Jurnalis keseluruhan klik disini


Perilaku Jurnalis Berdasarkan Prinsip Fairness Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Anonymous