![]() |
| Ilustrasi 3 paket sabu-sabu |
Sebelumnya, tidak ada yang begitu peduli dengan kasus Ramli Daeng Naba, warga Jalan Veteran Makassar yang menjadi orang tersakiti di meja pesakitan yang tersandung kasus kepemilikan narkoba jenis metanfetamin atau lebih lasim disebut dengan sabu-sabu itu.
Seperti kebanyakan terdakwa yang terseret kasus serupa, Ramli tidaklah punya bargening besar untuk menyedot perhatian masyarakat luas. Dia ditangkap dalam prosedur biasa oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dibawah pimpinan AKBP Hasbi Hasan di Perumahan Bukit Baruga Antang Makassar.
Namun kasus Ramli kemudian bisa menarik perhatian setelah di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, barang bukti sabu-sabu yang menyeret dirinya tidak utuh seperti yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Di BAP Ramli terbukti memiliki sabu-sabu seberat 81 gram, namun dipersidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arifuddin Sakka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar hanya seberat 21,6 gram. 59,4 gram sabu dipertanyakan keberadaanya.
Dipersidangan selanjutnya, JPU secara yakin membawa barang bukti baru. Seharusnya, sabu-sabu milik Ramli berada dalam tiga wadah plastik putih, dan JPU membawa ketiga plastik sabu-sabu itu. Namun naas, timbangannya kali ini melebihi dari seharusnya, ditambah saksi polisi yang melakukan penangkapan dan terdakwa mengaku barang bukti itu bukan miliknya.
Kejari Makassar kemudian dituding telah menghilangkan barang bukti sabu-sabu seberat 59,4 gram. Bagaimana tidak, sabu-sabu itu setelah diserahkan oleh pihak kepolisian tersimpan rapih di brangkas penyimpanan barang bukti Kejari Makassar, hingga barang bukti itu dihadirkan dalam persidangan.
Tentu saja Kejari menolak tudingan telah menghilangkan barang bukti itu, dan balik mempertanyakan kredibilitas kepolisian yang pertama kali menyerahkan barang bukti itu kepadanya. Saling tuding pun tak dielakkan, masing-masing mempertanyakan keberadaan 59,4 gram sabu-sabu itu.
Pertanyaannya kemudian, dimana sebenarnya sabu-sabu itu menghilang atau dihilangkan?
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKP Muhammad Untung sangat yakin, jika sabu-sabu itu hilang di Kejari Makassar. Menurut dia, setelah penyerahan tahap pertama oleh Forensik selanjutnya dilakukan penyerahan kedua ke Kejari, barang bukti itu tidak pernah terbuka segelnya.
Dan ini dibenarkan JPU Arifuddin Sakka yang menerima paket barang bukti itu. Kotak penyimpanan sabu-sabu itu segelnya belum terbuka sama sekali. Namun kemudian, Arifuddin mengaku tidak sempat memeriksa paket tersebut hingga hadir dipersidangan.
Naasnya, majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Makassar Siswandriyono mengatakan paket itu telah terbuka segelnya saat pertama kali dihadirkan di persidangan. Itu memang tidak menyalahi aturan, karena selain harus dibuka dipersidangan JPU punya hak untuk membuka barang bukti tersebut.
Dari keterangan itu, bisa ditarik kesimpulan jika bukan JPU yang membuka segel ada orang lain yang jahil masuk kedalam penyimpanan barang bukti untuk membuka dan kemudian melakukan hal-hal yang tidak seharusnya. Namun itu sekali lagi tidak bisa dibuktikan, karena memang tidak ada yang mengaku.
Makin tersudutkan, Kejari Makassar kemudian memilih mendiamkan kasus ini. Kepala Kejari Makassar Haruna dengan tegas mengatakan barang bukti tidak hilang, tetap ada seperti sedia kala, namun menolak melakukan pembuktian dan menyerahkan sepenuhnya ke Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Andi Muldhani Fajrin.
Satu-satunya klarifikasi yang dilakukan Kejari Makassar adalah menghadirkan barang bukti yang sebelumnya dinyarakan hilang. Saat itu, Andi Muldhani Fajrin mengaku satu paket sabu-sabu menyembul keluar melalui celah di kotak penyimpanan yang terbungkus dalam plastik besar berwarna kuning dan tertinggal di brangkas.
Namun setelah dinyatakan melebihi dari seharusnya, Kejari tidak pernah lagi melakukan klarifikasi tetapi terus meyakinkan jika barang bukti itu ada dan memilih mengikuti jalannya persidangan saja. Nyatanya, dipersidangan, barang bukti itu terus menjadi perhatian baik terdakwa, majelis hakim dan mayarakat yang mengikuti jalannya persidangan.
Tak ada hujan, tak ada angin, tiba-tiba JPU Arifuddin Sakka yang menangani kasus ini digantikan oleh Adnan Hamzah. Dan Arifuddin hanya sesekali membantu jalannya persidangan. Kasus barang bukti yang sempat heboh seakan lenyap. Bahkan Penasihat Hukum Ramli, Frengky Asirie yang sebelumnya getol meminta Kejari menghadirkan barang bukti itu, tidak lagi begitu berambisi.
JPU kemudian menuntut Ramli hukuman penjara 7 tahun lamanya dan denda uang sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. Ramli dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Majelis hakim sisa mengumumkan vonis kepada Ramli pada persidangan Rabu (7/9) mendatang. Siswandriyono menolak mengomentari keputusan yang akan diambil saat sidang selanjutnya. Menurut dia, terkait barang bukti dan vonis yang akan diambil, baru akan diketahui saat sidang vonis mendatang. “Biarkan hasilnya yang menentukan,” tuturnya.
Keputusan sepenuhnya memang ada ditangan majelis hakim, apakah memilih meringankan vonis Ramli dari tuntutan jaksa atau malah sebaliknya. Namun, pertanyaan besar masih tersisa, bagaimana kelanjutan keberadaan barang bukti sabu-sabu yang dinyatakan hilang itu, apakah juga akan ikut terlupakan seiring vonis yang menjadi penutup persidangan.
Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sulsel Tajuddin Rahman menilai kasus ini tidak harus begitu saja dilupakan. Institusi penegak hukum itu harus mendapat perhatian penuh dari masyarakat, bahkan kalau perlu menurut dia, baik Kepolisian dan Kejaksaan harus diperiksa oleh pemeriksa internal untuk meluruskan duduk permasalahannya.
Memang harus ada penjelasan terkait barang bukti itu. Benarkah sabu-sabu seberat 59,4 gram itu hilang atau tidak, dan tudingan jika satu paket yang timbangannya lebih adalah batu tawas juga harus dibuktikan.
Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sulsel Kombes Pol Richard Nenggolan mengharapkan hal tersebut. Menurut dia, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan jika belum dilakukan pembuktian secara pasti. Namun dia menilai dua institusi itu, kepolisian dan Kejaksaan telah lalai dalam menjalankan amanat undang-undang.
Seharusnya Undang- Undang No 35/2009 Pasal 75 huruf K dan Pasal 91 tentang Narkotika dijalankan dimana barang bukti yang sudah dinyatakan positif mengandung zat berbahaya dimusnahkan 1x24 jam guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian hilangnya sabu-sabu tersebut.
Pada akhinya, petusan majelis hakimlah sebagai jawaban semua itu. Apakah majelis hakim akan mempermasalahkan barang bukti yang hilang itu atau tidak. Kita hanya bisa menunggu kelanjutan kasus ini. (*)

0 komentar:
Post a Comment
Jangan Tinggalkan Jejak Kecuali Komentar Anda!