Menulislah, Sebagai Pertanda Kau Pernah Ada...

21 September 2011

Buruh Cuci Dituntut Ganti Rugi Rp800 Juta

Sial benar nasib Rahmatia,30. Niat baik nyari kerja sebagai buruh cuci rumah tangga, malah berakhir di penjara sebagai tersangka.
Ilustrasi from Google

Pesan bagi siapa saja yang terhimpit persoalan ekonomi keluarga, jangan mudah percaya dan diberdaya dengan iming-iming harta. Bisa saja itu jebakan atau tumbal dari kejahatan apa saja. Seperti Rahmatia, warga Jalan Kandea Makassar yang jadi tak berdaya.

Ibu dua anak tersebut, kemarin harus mencucurkan air mata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis metanfitamin atau sabu-sabu sebesar 4,6 gram yang ditemukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dirumahnya Juni lalu.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Mujahidah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rahmatia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti telah menyimpan sabu-sabu dalam lipatan baju dirumahnya.

Padahal sabu-sabu tersebut bukanlah milik Rahmatia, melainkan milik Uci yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Uci yang memang terdaftar sebagai langganan polisi dalam kasus kepemilikan narkoba sempat didatangi Rahmatia yang butuh kerjaan sebagai buruh cuci pakaian.

Namun saat itu Uci mengaku tidak sedang membutuhkan buruh cuci, tetapi Rahmatia diberi uang Rp300.000 sebagai pegangan asal ia mau menyimpan sabu-sabu seberat 4,6 gram tersebut dirumahnya dan nantinya akan dipekerjakan sebagai buruh cuci pakaian.

Menyadari resiko yang akan diterima, Rahmatia pun mengiyakan karena telah terdesak kebutuhan ekonomi.

Alhasil, ia malah terserat kerana hukum setelah salah seorang tetangganya melaporkan kedatangan Uci di rumah Rahmatia. Polisi datang dan menemukan sabu-sabu tersebut, tetapi Uci kembali lolos dari jeratan hukum dan hingga kini masih bebas berkeliaran diluar sana.

Walau hasil tes urine Rahmatia negatif mengandung zat metanfitamin, Jaksa tetap menuntutnya dengan pasal yang memberatkan yakni Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi barang siapa yang menyimpan dan memiliki narkoba akan dituntut minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Mendengar pembacaan tuntutan kepada dirinya, air mata Rahmatia tak terbedung. Keruding putih yang ia kenakan pun sampai harus ditarik-tarik ujungnya guna menutupi wajahnya. Dihadapan majelis hakim ia memohon agar tuntutannya diringankan saat putusan pekan depan.

”Saya mengaku khilaf dan tidak akan mengulang perbuatan yang sama lagi,” ujarnya kepada majelis hakim yang menanyakan alasan apa hingga hukumannya harus diringankan.

Selesai persidangan, Rahmatia yang tak mampu membayar pengacara untuk membela dirinya kembali menumpahkan air mata dalam pelukan kedua anak gadisnya yang masih duduk dibangku SLTP. Satu keluarga sederhana itupun, bersimbah air mata hingga membuat beberapa orang tak sanggup melihatnya.

Andi Mujahidah yang menuntut Rahmatia juga mengaku tidak tega Rahmatia. Namun karena tuntutan hukum, dan kesalahan yang dilakukan Rahmatia, Andi Mujahidan tetap menuntutnya dengan hukuman minimal. ”Dia sendiri mengaku salah telah menyimpan sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

”Ini haru menjadi pelajaran bagi siapa saja,” tandas Mujahidah.


--------------------------------------->>>

Bukti Keikutan Lomba



Buruh Cuci Dituntut Ganti Rugi Rp800 Juta Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Anonymous

0 komentar:

Post a Comment

Jangan Tinggalkan Jejak Kecuali Komentar Anda!