Seiring berkembangnya jaman, kemajuan melanda hampir semua sektor, tak terkecuali jurnalistik. Kemajuan itu tentu membawa perubahan yang jika tidak diperbaharui akan sedikit demi sedikit akan menghilangkan ruh jurnalistik itu sendiri.
Baru-baru ini Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Jakarta berhasil merumuskan pedoman perilaku jurnalistik Indonesia. Dimana dalam pedoman ini akan diberikan penggambaran secara detail soal si jurnalis itu sendiri.
Tujuan dari adanya Pedoman Perilaku ini adalah untuk memastikan jurnalis meliput berita seimparsial dan seobyektif mungkin, sesuai dengan prinsip-prinsip dan semangat jurnalisme dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.
Pedoman perilaku ini juga untuk menjaga imparsialitas dan netralitas perusahaan media, termasuk integritas pemberitaannya.
Jurnalis harus berusaha keras untuk menjaga standar etika jurnalistik tertinggi. Pada saat yang sama, perusaaan juga harus menciptakan kondisi kerja yang bisa mendorong jurnalisnya untuk mematuhi kode etik, pedoman perilaku, dan standar profesional pekerjaan jurnalistik.
Pedoman perilaku ini berlaku untuk semua jurnalis, baik yang berstatus karyawan tetap atau tidak tetap. Acuan ini juga berlaku bagi jurnalis yang sedang mengambil cuti. Jurnalis yang dimaksud dalam pedoman ini meliputi reporter, fotografer, dan editor.
Pelanggaran yang disengaja dapat diberikan sanksi, sesuai peraturan organisasi profesi, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang disepakati perusahaan dengan serikat pekerja.
Dalam banyak hal, berpatokan pada common sense (nalar umum) saja bisa membantu jurnalis menjaga etika jurnalistiknya. Sebelum bertindak, misalya, jurnalis bisa bertanya pada diri sendiri, apakah tindakan itu akan merusak reputasinya atau media tempatnya bekerja.
Tapi, dalam hal tertentu, nalar umum saja tak cukup dijadikan modal membuat keputusan apakah tindakan tertentu itu akan melanggar etika atau tidak. Untuk itu, diperlukan pedoman perilaku yang medetail.
Setiap jurnalis diharapkan membaca pedoman perilaku ini dengan seksama dan berpikir bagaimana menjalankannya. Kekurangtahuan tak bisa dijadikan alasan atas sebuah pelanggaran.
Tapi perlu juga dipahami bahwa penjelasan yang tertulis dalam pedoman perilaku ini hanya dapat memberikan gambaran secara umum tentang prinsip dan beberapa contoh kasusnya.
Tentu saja tak ada dokumen yang dapat mengantisipasi semua kemungkinan. Dokumen ini pun bukanlah sebuah buku pedoman yang dapat menjelaskan semua situasi. Mungkin ada situasi tertentu yang tak disebutkan di pedoman perilaku ini, namun tidak berarti panduan ini mengesempingkan situasi tersebut.
Kewenangan untuk menafsirkan dan menerapkan panduan ini berada di tangan majelis etik di tingkat perusahaan, organisasi profesi, atau Dewan Pers.
Kita akan membahasnya dalam beberapa postingan di blog ini. Secara umum akan akan coba saya kelompokkan dalam beberapa bagian. Semoga bermanfaat.
